Oleh :
Totok Yuli Yanto, S.H.
Perjuangan bagi para buruh/pekerja adalah ditangan pekerja. Kalimat tersebut menjadi pegangan bagi para pihak yang melakukan advokasi hak-hak buruh/pekerja diuluar serikat buruh/pekerja. Hak-hak buruh/pekerja dapat dipenuhi bila para buruh/pekerja-nya mengetahui apa yang menjadi haknya. Sehingga diperlukan sosialisasi atau pemberian pemahaman tentang hak-hak buruh/pekerja. Setelah para buruh/pekerja mengetahui apa yang menjadi haknya, maka langkah selanjutnya adalah membentuk alat bagi buruh/pekerja untuk menuntut haknya. Salah satu alat, dan merupakan alat yang efektif adalah dengan membentuk atau menggambungkan diri dalam serikat buruh/serikat pekerja. Dalam serikat buruh/serikat pekerja, buruh/pekerja dapat melakukan langkah-langkah bersama dengan cara yang mereka anggap mampu dilakukan dan efektif dilakukan untuk menuntut hak-hak bagi buruh/pekerja.
Continue reading