Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, tahun 1948, pasal 1, menyebutkan bahwa “Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”.
(Pembatasan atas kebebasan ini, tidak seharusnya merendahkan martabat dan mencabut hak hak tersangka dan terdakwa).
INDONESIA adalah negara hukum. Oleh karena itu aspek penegakan hukum, yang ditopang oleh komitmen dan profesionalisme institusi beserta seluruh aparat penegak hukum. Dengan mengandaikan kualitas perundang-undangan, berlangsungnya prosedur dan mekanisme penanganan perkara, serta perilaku aparat penegak hukum yang sejalan dengan cita-cita keadilan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia menjadi aspek penting untuk terus menerus dikelola.
Akan tetapi hampir semua kita tahu bahwa dalam praktiknya, justru aspek inilah (hukum, penegakan hukum dan perilaku aparat penegak hukum) menunjukkan betapa rakyat semakin dijauhkan dari cita-cita keadilan dan penghormatan atas Hak Asasi Manusia. Berjayanya mafia hukum dan mafia peradilan, mangkraknya sejumlah kasus publik, terus meningkatnya kejahatan korupsi, kian bertambahnya deretan panjang kasus-kasus rakyat kecil dengan kejahatan kecil yang dipidanakan, penyalah gunaan wewenang aparat hingga bentuk-bentuk kekerasan dalam penyelidikan dan penyidikan. Ini semua memperkuat fakta-fakta tersebut.
Di berbagai pengalaman kasus-kasus kriminal, wilayah yang secara sosial berdekatan dengan dinamika kemasyarakatan kita, buruknya system peradilan pidana beserta seluruh proses hukum yang berlangsung di dalamnya, selalu menempatkan pihak-pihak yang berhadapan dengan proses hukum sebagai pihak yang sama sekali tanpa jaminan perlindungan. Terutama dari system, prosedur, dan perilaku aparat penegak hukum.
Oleh karena itu Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Nasional dengan melibatkan kantor PBHI wilayah (PBHI Jakarta, PBHI Jawa Tengah, PBHI DIY, PBHI Sulsel, PBHI Kalbar, PBHI Sumbar), merumuskan satu agenda program advokasi terhadap Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa di dalam proses hukum.
Isu hak tersangka dan terdakwa tentu hanyalah ruang persoalan kecil dari begitu luas dan rumitnya problema hukum dan penegakan hukum kita. Akan tetapi justru di ruang hak tersangka dan terdakwa inilah, selama ini tersimpan begitu banyak persoalan yang berujung pada belum terpenuhi dan dijaminnya Hak Asasi Manusia serta berbagai bentuk penyimpangan aparat penegak hukum. Terlebih apabila tersangka dan terdakwa adalah tersangka dan terdakwa kasus-kasus kriminal.
Terkait dengan hak-hak tersangka dan terdakwa PBHI setidaknya mencatat sejumlah persoalan yang diantaranya adalah:
Continue reading →