Akhirnya penantian panjang calon advokat yang mengikuti ujian desember 2008 kemaren dan telah dinyatakan lulus, akhirnya sedikit mendapatkan kepastian. Pada 8 April 2009 lalu PERADI mengeluarkan pengumuman untuk pengambilan sertifikat. berikut adalah pengumuman dari PERADI
[2009-04-08 10:58:15]
PENGUMUMAN SERTIFIKAT TANDA LULUS UJIAN PROFESI ADVOKAT 2008
|
||||||||
Pengumuman terlampir.
|
||||||||
PENGUMUMAN SERTIFIKAT TANDA LULUS UJIAN PROFESI ADVOKAT 2008
TAHUN 2008 (PUPA 2008) – PERADI
PENGUMUMAN TENTANG SERTIFIKAT TANDA LULUS UJIAN PROFESI ADVOKAT 2008 (UPA 2008)
PUPA 2008 – PERADI, bersama ini mengumumkan kepada peserta UPA 2008 yang dinyatakan lulus sesuai pengumuman PUPA 2008 tanggal 31 Januari 2009 tentang peserta yang lulus UPA 2008, bahwa sertifikat tanda lulus UPA 2008 akan dikirimkan kepada peserta yang bersangkutan lewat Pos ke alamat surat-menyurat yang tercatat dalam formulir pendaftaran.
Khusus peserta UPA 2008 yang lulus dan terdaftar di Jakarta, dapat mengambil langsung sertifikat tersebut dengan menunjukkan tanda peserta ujian dan kartu identitas (KTP) di Sekretariat PERADI, Ariobimo sentral Building, Mezzanine Floor, Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-2 Kav. 5 Jakarta 12950, Telp. (021) 5226184, Fax. (021) 5226185, E-mail : info@peradi.or.id, Website : www.peradi.or.id setiap Senin dan Rabu (pukul 13.00 s.d. 16.00 WIB), mulai 13 April s.d. 13 Mei 2009.
Atas perhatian Saudara-Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 08 April 2009 Hormat kami, PUPA 2008 – PERADI
|