Screenshot_2015-12-14-23-45-34Pada 8 Desember 2015, Pemerintah mengeluarkan PP No 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua PP No 27 Tahun 1983. Perubahan dikhususkan pada nilai ganti rugi karena penangkapan, penahan sewenang wenang, tidak sesuai peraturan perundang-undangan atau salah orang. Apabila sebelumnya melalui PP No 27/1983 ganti kerugian maksimal Rp. 3.000.000, melalui PP No 92/2015 ganti kerugian yang diminta dapat mencapai Rp. 300.000.000 dan bila mengakibatkan kematian dapat menuntut ganti rugi sampai Rp. 600.000.000

Berikut soft file PP No 92 Thn 2015