Film India terkenal dengan nyanyiannya, namun bila yang anda bayangkan nyanyian itu penuh dengan tarian dan hiburan sebagaimana dalam film india anda mungkin akan kecewa ketika menyaksikan film Jolly LLB (2013). Pada salah satu scenenya digambarkan seorang hakim sedang menyidangkan perkara dimana ada dua belah pihak yang saling mengklaim menciptakan sebuah lagu, masing-masing pengacara mengajukan bukti CD rekaman suara klien mereka. Para pengacara meminta hakim untuk mendengarkan rekaman suara agar hakim dapat memutuskan klien mereka adalah orang yang berhak atas lagu tersebut.

Hakim mendengarkan permintaan para pengacara beranggapan hal tersebut seperti lelucon dengan mengatakan “hei apa yang terjadi disini, saya memiliki 29 kasus yang perlu disidangkan hari ini, pembunuhan, pemerkosaan, korupsi, dan kau ingin aku dengar musikmu”. Hakim kemudian memerintahkan para pihak yang berperkara untuk langsung bernyanyi. Kesempatan pertama diberikan kepada pihak yang digugat (Tergugat) untuk menyanyikan satu bait dan hakim terkesan dengan suaranya, kesempatan kedua hakim meminta Penggugat untuk bernyanyi namun Penggugat tidak bisa menyanyikan, pengacara Penggugat yang melihat kliennya tidak bisa bernyanyi, kemudian langsung menggantikan kliennya bernyanyi walaupun hakim sepertinya ingin menolak. Hakim juga memuji kemampuan pengacara Penggugat dalam bernyanyi yang dibalas dengan promosi dari pengacara yang menyatakan dia juga membentuk band dan bernyanyi diberbagai event.

Scene tersebut terpotong tanpa tau siapa yang memenangkan perkara tersebut, karena itu bukan dari inti dari kisah film tersebut. Namun dari scene tersebut kita dapat melihat bagaimana Hakim tidak ingin berlama-lama dalam memeriksa suatu kasus dan mengambil terobosan dengan cara meminta Penggugat dan Tergugat untuk bernyanyi untuk mengetahui siapakah pihak yang membuat lagu tersebut. Film Jolly LLB (2013) bercerita tentang praktek Public Interest Litigation, yang akan saya bahas dalam tulisan saya yang lain