Tags
Setiap kali bertemu dengan kawan-kawan yang sudah mengikuti PKPA, namun belum mengikuti UPA selalu bertanya Kapan Ujian PERADI tahun 2012 ini dilaksanakan. Saya pikir sudah di umumkan di website PERADI namun hari ini Ketika Saya buka belum ada pengumuman Ujian Profesi Advokat yang ada Pelantikan dan Penyumpahan calon Advokat untuk wilayah Jakarta.
Memang biasanya Ujian Profesi Advokat, diselenggarakan di akhir-akhir tahun bulan November- Desember. Setahu Saya PERADI sudah meminta kepada para penyelenggara PKPA untuk sudah melaporkan calon Advokat yang sudah mengikuti PKPA terhitung Agustus 2012 (sebelum puasa/lebaran) agar bisa didata untuk persiapan ujian profesi Advokat 2012. Namun telat menurut Saya bila calon advokat baru belajar ketika pengumuman ujian profesi Advokat dikeluarkan oleh PERADI yang biasanya beberapa minggu sebelum ujian dilaksanakan.
Kegagalan pada ujian profesi Advokat tidak hanya mengakibatkan Kita harus membayar kembali untuk ujian berikutnya, atau mental Kita jatuh karena rekan-rekan di kantor yang mengikuti ujian lulus, sedangkan Kita tidak. namun yang terpenting adalah waktu yang terbuang, dimana Kita harus menunggu ujian tahun depan, dan Kita sulit melalui proses selanjutnya (magang selama 2 tahun, pelantikan dan penyummpahan).
Sejak jauh hari atau ketika Kita mengikuti PKPA, Kita sudah mempersiapkan UPA. beberapa lembaga penyelenggara PKPA, seperti PBHI misalnya biasanya ketika ada kelas yang kosong karena perpindahan waktu belajar diisi dengan latihan soal ujian advokat dan untuk ujian esay (surat kuasa dan gugatan) dibahas bersama. Beberapa pengajar yang mata ajarnya menjadi mata ujian seringkali memberikan tips dan kisi-kisi soal yang biasanya keluar, selain praktek-praktek dilapangan. PBHI juga memberikan contoh-contoh soal-soal ujian Advokat kepada peserta, untuk dipelajari sendiri.
seperti yang pernah uraikan dalam “Kiat-Kiat Menghadapi Ujian PERADI” Saya sarankan untuk belajar dan mempersiapkan ujian profesi advokat dilakukan jauh-jauh hari sebelum ujian dilakukan, sehingga seluruh mata uji sudah dikuasai. Sebenarnya yang diujikan sangat berkaitan dengan implementasi profesi Advokat, sehingga mempelajari hukum acara dan kode etik tidak hanya berguna ketika ujian, namun sangat berguna untuk dunia praktek sebagai Advokat. Mungkin dalam implementasi kerja-kerja profesi Kita membuka kembali aturan-aturan hukum acara, namun jarang sekali Kita membuka kode etik. Sehingga pasca PKPA, diluangkanlah waktu untuk mempelajari hukum-hukum acara dan kode etik secara terprogram yang sebenarnya sangat bermanfaat untuk praktek di dunia Advokat. Selamat Mempersiapkan Ujian Advokat.
Baca Juga :
Soal Ujian PERADI dan Kiat-Kiat menghadapinya
Contoh Soal Ujian Advokat PERDATA
Contoh Soal Ujian Kode Etik Advokat
Surat Sakti Lulus Ujian Advokat