title : MA: Pasal 310 KUHP Tidak Tertutup Kemungkinan Untuk Dihapus
summary : Mahkamah Agung (MA) menilai pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik sudah tidak bisa lagi digunakan. Namun MA masih belum bisa menghapus pasal tersebut karena harus diusulkan oleh Ikatan Hakim Seluruh Indonesia.
detikcom : MA: Pasal 310 KUHP Tidak Tertutup Kemungkinan Untuk Dihapus
05 Friday Jun 2009
Posted Pojok Informasi
in