Siang ini saya mendapatkan kiriman tentang Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 3 Tahun 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgnaan Narkotika di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Sekilas saya baca SEMA ini memperkuat Pasal 21 ayat (4) KUHAP, Pasal 54 -59 UU Narkotika, Pasal 13 – 14 PP No 25 Tahun 2011 agar Penyalahguna Narkotika yang berhadapan dengan Hukum ditempatkan dalam tempat rehabilitasi medis dan sosial dalam masa proses peradilan, dengan ditambahkan aturan ini, peluang agar penyalahguna narkotika yang sedang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan di lembaga rehabilitasi.
Mari kita semua menganalisis dan melakukan pengawasan terhadapĀ implementasinya, sehingga penyiksaan dan penghukuman kejam penyalahguna narkotika yang harus berhadapan dengan hukum dapat dihilangkan
Untuk melihat aturannya, silahkan diambil dibawah ini :
Setuju sekali dan trmksh posting infomatif ini.
Bgmana dgn pemakai narkoba yg sdh divonis 4tahun?apakah ad keadilan?krn sgt tdk dimgknkn penguna narkbo dvonis 4thn!krn penguna narkoba adlh korban dn mereka jg Pelaku ekonomi yg berpenghasilan halal
Tmbhan komentar jo yg sblmnya:apakah yg sdh divonis 4thn dgn pasal112 penguna bs mengajukan pk?krn bnr dgn dpenjara bkn solusi untk membuat jera!krn didlm lp mlh lebih bebas untk memakai!dn stlh bebas dr penguna bs menjadi Pengedar krn penguna akn kehlgn pekrjaannya!dn bg yg tdk brhenti narkba akn naik peringkatnya menjadi pengedar maupun pengecer!mhn tanggapannya!trima kasih.
Sepakat, Penjara tidak akan menyelesaikan peredaran gelap narkoba, dan berpotensi meningkatkan peredaran gelap narkoba. Ada permasalahan yang sangat akut memasukan pecandu kedalam penjara, apalagi dia hanya pengguna (end user). Namun susah menggunakan Sema sebagai alasan PK. Saya pikir harus ada kebijakan baru mengenai ini dan selaras dengan kebijakan menghentikan peredaran gelap narkotika di LP
Tdk bskah untk yg sdh divonis 4thn pasal112 untk mengajukan pk melalui acuan dr sema?
Prinsip PK adalah adanya Novum (bukti baru, yang baru ditemukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum) menurut saya SEMA bukan Novum, Sema No 3 hanya menempatkan orang yang sedang proses bukan pada jatuhnya vonis.
saya mau tanya dapatkah napi pasal 112 dgn vonis 6thn yg sdh jalani hukuman 1th 5bln di keluar kan dari penjara untuk di rehabilitasi?thx.
Prinsip dalam UU Narkotika semua pecandu wajib rehabilitasi, ada permasalahan yang sangat serius dalam menafsirkan pasal 112, dimana tidak bisa membedakan antara pengguna dan bandar. apabila hanya pengguna (end user) seharusnya tidak perlu masuk penjara, tapi dimasukan tempat rehabilitasi atau rehabilitasi rawat jalan dengan pengawasan, melalui putusan hakim. Namun memang ada kasus pengedar yang sekaligus pecandu, hal tersebut belum banyak mekanisme yang tersedia, namun menurut lapas narkotika harus menyediakan sarana rehabilitasi atau dimasukan ketempat rehabilitasi dahulu baru kemudiaan menjalankan masa hukumannya.
Jika benar2x pemakai mungkinkah napi yang sudah divonis dn sdh menjalani 1thn untk direhab?4thn sgt tdk manusiawi untk vonis pemakai.kt lht akhr nanti dn sy jamin pemerintah sdg menanam BOM WAKTU untk pemakai dhukum!krn pemakai akan tmbh pntar dn tmbh luas kenalanan dgn bndr2x narkba didlm lp..
Kementerian
berencana melakukan transfer&diversifikasi tahanan.
Denny menjelaskan upaya
diversifikasi bisa dilakukan
terhadap tahanan yang terjerat
kasus narkoba. “Napi yang
ditahan karena memakai
(pengguna) narkoba akan
dipindahkan ke panti
rehabilitasi,”sumber:TEMPO.CO23-okt-2011.
sy seorang napi psl 112 dgn bb 0,18gr di vns 4th 3bl,pdhl di BAP sy melanggar psl 127.kami 4 sepekara yg 2 org main suap sidang di SPLIT mrk dijerat psl 127 dgn vns 1th rehab.merasa tdk adil sy banding malah naik jd 6th 3bl.bila bebas nanti dpt kah jaksa nya digugat krn tdk ADIL.trims
mudah2 bisa dilaksanakan secepatnya di tahun 2012.