Setelah beberapakali dipertanyakan hakim PTUN Jakarta karena saya aktif mengikuti sidang, siang ini saya dengan bangga menunjukan kartu Izin sementara saya, walaupun hanya dengan dengan kartu izin sementara saya sudah tidak was-was lagi dalam mengikuti sidang. Banyak teman saya yang lulus dan sudah menyerahkan laporan magang, sampai saat ini belum mendapatkan kartu izin sementara, setalah saya cek di website PERADIi ternyata memang belum diumumkan.
Beberapa rekan yang saya beritahu bahwa kartu izin sementaranya sudah bisa diambil langsung menuju PERADI dan memang pulangnya mereka membawa kartu izin sementara, sampai sekarang saya masih bingung kenapa PERADI belum mengeluarkan pengumuman pengambilan Kartu Izin Sementara, apakah prosesnya pembuatannya susah??? Tetapi saya pikir tidak ketika saya melihat Kartu Izin Sementara saya, ternyata ada kesalahan dimana ditulis saya magang di YLBHI, saya keberatan karena saya magang di PBHI, tidak lama kemudiaan pengurus salah satu staf PERADI memperbaiki Kartu Izin Sementara, tidak sampai 30 menit, jadi saya pikir memang prosesnya pembuatannya tidak lama, karena menurut teman sekantor saya Peradi sudah mempunyai mesin cetaknya.
Kartu Izin Sementara PERADI
22 Monday Jun 2009
Posted Pojok Informasi
in
Muttaqien said:
Selamat Kak Totok……
Anggara said:
protes yuk
Rirrie Fardiwan,SH said:
Yth: Peradi Pusat
Saya berharap Peradi lebih profesional dalam hal kartu izin praktek yang masih banyak rekan2 kita beum menerima baik kartu izin sementara maupun yang bukan sementara, meskipun kami harus melewati beberapa proses yang ditetapkan peradi namun kami tidak keberatan karena kami menganggap Peradi bertanggung jawab dan berkualitas dalam mengeluarkan ijin prakteknya namun perlu diingat bahwa apabila ada kesalahan atau keterlambatan dari pihak peradi sendiri justru tidak menunjukkan kualitasnya Peradi sendiri yang membuat aturan2 yang harus dipenuhi bagi setiap calon namun Peradi sendiri tidak konsisten dan berkualitas untuk meningkatkan pelayanan terhadap para calon Advokat, oleh karena itu saya berharap peradi harus punya sistem di komputernya dan schedule untuk memproses setiap pengajuan kartu ijin dan ditambah pengawasan serta karyawannya yang berkaitan dengan kartu tsb, jangan hanya bagus dalam menyeleksi / penyelenggaraan UPA namun setelah itu seolah-olah tidak diperhatikan lagi, kalau tidak mau meningkatkan kualitasnya jangan salahkan para calon yang pindah ke organisasi advokat yang lain yang menerima segala kemudahannya namun bisa berkualitas. terimakasih
totokyuliyanto said:
wah coba kirimkan saran anda tersebut langsung ke PERADI
Adi W said:
hehehe… mesin cetak ada truss apa susahnya bikin kartu ijin sementara, knpa kok diulur-ulur waktunya tanpa ada kejelasan?? hmmmm, jadi ingat teman saya yg harus bela-belain dari Surabaya datang ke Jakarta hanya untuk mengambil ijin prakteknya langsung ke PERADI pusat Jakarta karena gk sabar nunggunya. saya harap PERADI yang telah mengklaim diri sebagai wadah tunggal organisasi Advokat seperti yg telah diamanatkan oleh undang-undang, sudah seharusnya PERADI bekerja secara profesional !! apa karena wadah tunggal teruss seenaknya aja bekerja toh mau gk mau jg hanya PERADI yg dpt mengeluarkan izin praktek Advokat. sungguh ironis sekali dunia advokat kita, gk salah jika banyak anggotanya yang mbalelo tanda kutip…. 😀
M.IWAN RAJASIPA.SH said:
Kepada Yth.DPN.PERADI.Pusat saya telah beberapa kali telah berpaktek di pengadilan menangani perkara.saya memohon PERADI untuk lebih profesional serta bertanggungjawab terhadap advokat yang berpraktek di pengadilan dan untuk dapat menerbitkan kartu tanda izin beracara di pengadilan.Karena sudah beberapa kali aku mengikuti ujian Advokat sesuai dengan persyaratan langsung dari PERADI yang aku penuhi
totokyuliyanto said:
Wah harus ke DPN PERADI tuh tagih terus
devi nita said:
mas Totok, berapa lama ya dapat kartu izin sementara dari sejak mengumpulkan berkas laporan awal?
ada yg bilang 2 minggu, ada yg bilang lebih dari itu.
totokyuliyanto said:
Dapat kartu Izin sementara itu tergantung PERADInya, namun waktu itu Saya minta dikelaurkan lebih dahulu, karena watu itu Hakim minta saya menyerahkan Kartu Izin sementara, akhirnya Sy suratkan PERADI, 3 hari tidak direspon Sy langsung ke PERADI dan oleh petugasnya langsung di cetak (kayaknya itu seperti hasil print deh, jadi pas saya terima masih hangat (benar2 hangat kayak baru dikeluarin)
Yosia said:
Nama saya Yosia mas
saya mau tanya mas, bagaimana prosedur dan tahapan untuk bisa magang di LBH Jakarta. Saya belum pernah magang dan baru lulus ujian advokat thn 2014 gel. II mas
mohon infonya mas
terima kasih mas
email : yosiaginsoe@gmail.com
totokyuliyanto said:
Hey Yosia
LBH Jakarta memilki sistem tersendiri untuk menerima anggota barunya, salah satunya dengan cara mengikuti Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) nanti kemudian ada test untuk menjadi Asisten Pengacara Publik