Laporan Penilaian Akses Informasi di PN Selatan

Beruntung sekali saya dikirimkan Briefing Paper Laporan Peniliaiaan Terhadap Akses Informasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui email oleh ICJR. Berikut yang tertulis di email :

Kebebasan Memperoleh Informasi Publik telah menjadi salah satu mantra sakti yang saat ini sering diperbincangkan di Indonesia. Akses terhadap informasi telah menjadi kebutuhan bagi setiap orang dan setiap korporasi bisnis yang berinvestasi di Indonesia. Kebutuhan akan informasi tak ayal telah menjadi kebutuhan primer bagi setiap orang. Tanpa informasi yang beredar bebas dan memadai maka di masyarakat hanya akan beredar rumor yang tidak bisa di verifikasi kebenarannya.

Begitu pentingnya akses informasi ini sampai – sampai sebelum UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di sahkan, Mahkamah Agung RI telah merespon gagasan keterbukaan informasi publik di Pengadilan melalui dikeluarkannya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 1-144/KMA/SK/VII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Tak lama setelah UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disahkan dan diberlakukan dua tahun kemudian, Mahkamah Agung kemudian melakukan pembaharuan terhadap akses informasi di Pengadilan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Respon dari Mahkamah Agung tentu harus diapresiasi, selain itu terdapat pula perkembangan yang menggembirakan di Mahkamah Agung dimana juga telah dapat mengakses dan mempelajari putusan – putusan MA melalui situs MA di http://putusan.mahkamahagung.go.id/  Selain itu masyarakat juga dapat mengakses informasi perkembangan perkaranya di Mahkamah Agung melalui www.kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara. Semua perkembangan ini berdampak positif, dimana untuk para advokat, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum memiliki kesempatan untuk melihat pendapat Mahkamah Agung dalam berbagai perkara untuk dapat dipelajari.

Namun, pertanyaan besarnya, apakah respon positif dari Mahkamah Agung dalam hal keterbukaan informasi ini juga diikuti di Pengadilan – Pengadilan di tingkat pertama? Berkenaan dengan hal tersebut, maka ICJR berupaya untuk melakukan penilaian (assesment) terhadap akses informasi di PN Jakarta Selatan. Penilaian ini dilakukan sejak tanggal 7 Juni 2011 hingga 11 November 2011 dan dilakukan terhadap 3 jenis informasi yaitu data statistik perkara (jumlah perkara pidana yang masuk) selama kurun waktu 5 tahun terhitung 2005  s/d 2010, putusan Pra Peradilan khusus kasus penahanan dari tahun 2005 s/d 2010, dan data tentang pendampingan oleh advokat/ penasehat hukum dalam persidangan.

Dari upaya perolehan informasi tersebut, ICJR kemudian melakukan penilaian berdasarkan apa yang seharusnya terjadi berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan apa yang sebenarnya terjadi. Hasil penilaian ini, tentu kami harapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan tidak hanya bagi Mahkamah Agung secara umum, namun juga khususnya bagi PN Jakarta Selatan.

Laporan ini tentu masih jauh dari sempurna, namun kami berharap upaya kecil kami ini memiliki dampak terhadap proses perbaikan dalam keterbukaan informasi publik di Mahkamah Agung dan juga pengadilan – pengadilan di bawahnya.

Pandangan POLRI terhadap RKUHAP

Sedang asik browsing saya menemukan artikel yang sangat menarik Rapat Internal Menteri Hukum dan HAM dengan Perwakilan Kepolisian RI tentang RUU KUHAP walaupun artikel ini sudah ada sejak Januri 2011, namun saya baru menemukan statement resminya, yang diambil langsung dari web Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, tetang kegelisahan Kepolisian RI Terhadap Rancangan KUHAP yang dikeluarkan oleh Tim Penyusun Andi Hamzah, konon karena keberatan POLRI tersebut, drfat RKUHAP yang sudah sampai Seketaris Negara, dipaksa dikembalikan ke Departemen Hukum dan HAM untuk dibahas ulang, dan sampai saat ini, Rancangan KUHAP entah bagaimana kabarnya. Berikut adalah isi artikel yang saya maksud :

Dalam rapat ini pada dasarnya menerima aspirasi dari Polri yang mengusulkan RUU KUHAP agar dikaji kembali, terutama mengenai Hakim Komisaris.  Polri berpendapat bahwa Hakim Komisaris sebagaimana yang dirumuskan dalam RUU tersebut belum memenuhi aspirasi, yaitu dalam rangka penegakan hukum,  jika RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang. Hal itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM,  Patrialis Akbar di Ruang Rapat Supomo,  Kementerian Hukum dan HAM, Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan-Jakarta Selatan, Senin (3/1/2011).

Pimpinan Polri menyampaikan masalah efektifitas pelaksanaan di lapangan dan secara umum Polri merasa keberatan setelah melakukan sosialisasi ke beberapa daerah.  Implementasi konsep hakim komisaris tidak mudah. Sebab, konsep ini sama sekali baru di Indonesia. “Tentu perlu sosialisasi dan penyesuaian yang memakan waktu lama,”ujarnya.

Meskipun Polri selama ini belum bisa melakukan penegakan hukum secara baik namun setelah adanya perubahan yang akan diatur dalam RUU KUHAP ini, Polri tetap mengharapkan agar penegakan hukum yang ada dalam masyarakat dapat berlaku lebih baik.

Menurut Patrialis Akbar (MenkumHAM), pada dasarnya kita semua  menghendaki sesuatu yang terbaik bagi masyarakat, tetapi  pada kenyataannya  ditingkat penyelenggaraan masih belum efektif, terutama penegakan hukum ditingkat bawah  masih banyak terjadi kriminalisasi yang seharusnya tidak boleh terjadi. Dalam pembentukan Hakim Komisaris harus diperlukan ketegasan aturan agar kewenangan yang dimiliki polisi tidak gampang disalahgunakan. Sebab, kecendurungan di lapangan banyak ditemukan kasus penyalahgunaan wewenang oleh polisi maupun Jaksa. Penanganan kasus-kasus yang terjadi juga belum menunjukan adanya rasa keadilan, padahal segala penyelesaian kasus tindak pidana harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Hal ini terlihat bagaimana terhadap kasus bebas  murni, bagaimana cara memproses kasus tersebut,  apakah sudah prosedur atau  belum, dan bagaimana pertanggung jawabannya? Hal-hal yang tidak layak sebagai penyelesaian penegakan hukum seharusnya dapat dihindari terutama para penegak hukum yang sedang menjalankan tugasnya.

Ada beberapa usulan yang diutarakan Polri diantaranya:

  1. Dalam RUU KUHAP ini agar tidak dilakukan perubahan tetapi bagaimana  mengatur masalah prilaku penegak hukum yang lebih baik.
  2. Agar RUU KUHAP bersifat rivisi beberapa pasal saja yang sifatnya menguatkan undang-undang yang lama, sedangkan Prof. Alihamyah menghendaki perubahan total yang didasrkan hasil dari studi bandingnya.
  3. Bahwa dalam membuat undang-undang tidak ada keharusan untuk  mengatur secara full dengan ratifikasi, dan kenyataannya bahwa  konsep hakim komisaris ini mengantikan praperadilan.
  4. Bahwa konsep hakim komisaris ini belum dapat menampung aspirasi dari polri dan kami dari Polri menganggap tidak efektif.
  5. Dalam perbaikan hukumnya sebenarnya bukan tertuju pada sistemnya akan tetapi lebih baik jika dititikberatkan pada individunya.
  6. Apabila hakim komisaris ini diterapkan maka Polri akan keberatan karena bertentangan dengan sistem Polri.
  7. Apakah mungkin 2 orang hakim komisaris ini bisa menyelesaikan permasalahan satu kabupaten kota?
  8. Penyidik dalam waktu 5 hari harus didampingi oleh kuasa hukum dan penyidik harus menghadap langsung  kepada hakim komisaris.
  9. Agar dalam konsep RUU ini juga memikirkan bagaiman penyelesainya jika terjadi bola-balik perkara.
  10. Diusulkan dalam rumusan penyidikan agar penyidikan berkordinasi sejak dari awal pelaksanaan penyidikan.
  11. Diusulkan agar pemberkasan dapat terjadi sekali saja jangan sampai berkali-kali sehingga jaksa tidak dapat main-main dengan suatu kasus.
  12. Agar diadakan geler perkara dapat dibuka dan jika terbukti tidak cukup bukti  penyidikan dapat dihentikan.
  13. Agar masalah saksi bagi penyidik, jaksa dan Hakim dalam mempermainkan perkara untuk  dirivisi dan saksinya diperberat.
  14. Masalah asas efektifitas dalam penyidikan selama ini sebagian dilakukan oleh penyidik pembantu dan kenyataanya penyidik pembantu ini ada  50%  sedangkan dalam RUU ini penyidik pembantu dihilangkan.
  15. Untuk PPNS juga masih belum efektif hal ini dikarenakan kurang baiknya SDM yang ada.

Patrialis Akbar menyampaikan,”Pada prinsipnya kami sudah menampung apa yang disampaikan dari Polri dan kami atas nama Kementerian Hukum dan HAM akan mengkaji kembali serta mencari jalan keluarnya untuk menyelesaikan permasalahan ini. Masalah Hakim Komisaris kami akan mendalami terlebih dahulu dan akan mengkaji secara mendalam apakah nanti akan dihilangkan atau tidak , atau dapat diperbaiki rumusannya nanti tergantung dari hasil kajian tim yang akan dibentuk dan saya nyatakan hal ini sebagai pekerjaan awal kami ditahun 2011”.

Pimpinan Polri menambahkan, ”saya sangat mendukung jika dalam penyelesaian masalah ini dibuat tim khusus dan jika perlu tim ini untuk dapat meninjau kembali masalah Praperadilan ini, hal ini tidak dimaksud mempersulit  masalah RUU ini akan tetapi  justru untuk mencari jalan keluar supaya lebih efektif dalam rangka penegakan hukum. Dan perlu diketahui bahwa dalam perkembangannya hakim komisaris yang dilaksanakan di Belanda pada saat ini sudah dihapus,” ujarnya.

SURAT SAKTI LULUS UJIAN ADVOKAT

Seorang teman yang baru mengikuti ujian advokat 5 November lalu, mendatangi Saya ketika menunggu sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karena tidak ada kejelasan, kapan sidang dimulai, Saya menerima ajakan teman tersebut untuk minum dikantin, sebelah ruang tahanan PN Jakarta Pusat. Dia berterimakasih untuk soal-soal dan contoh surat kuasa dan gugatan yang saya taruh di Blogs ini, lebih lanjut Dia menceritakan Ujian Advokat tahun ini adalah ujian kedua, setelah sebelumnya gagal dan terpaksa harus mengulang. Ketika saya menanyakan bagaimana soalnya, dengan enteng Dia menjawab, soalnya sih gak susah-susah amat Bang, memang banyak pertanyaan yang menjebak, namun yang paling dikhawatirkannya adalah kabar bahwa nilai untuk lulus ujian, lebih tinggi daripada ujian tahun 2010, belum lagi konflik antara PERADI dengan KAI sepertinya berakhir dan Pemerintah lebih mengakui PERADI, khususnya di Kota-Kota besar.

Setelah sekian panjang Saya mendengar cerita, sambil meminum fanta. Saya kaget ketika tiba-tiba Dia bilang, bisa gak Abang mengirimkan surat ke PERADI agar saya diluluskan atau setidaknya kenalkanlah sama orang-orang yang memiliki “power” atau lembaga apalah agar mengirimkan surat agar diluluskan ujian advokat tahun ini. Saya menanggapi permintaan tersebut dengan senyum pahit. Saya langsung berkomentar, tidak perlulah surat-surat atau keterangan agar diluluskan ujian advokat, takutnya dengan surat keterangan / surat permintaan tersebut malah akan menyusahkan dan merendahkan martabat. Bisa jadi memang dirimu lulus ujian advokat, namun karena surat tersebut malah bikin enggak lulus ujian advokat. Bisa juga ketika dirimu menjadi Advokat yang hebat, lawan advokatmu akan membeberkan surat sakti tersebut, padahal dirimu memang lulus advokat. Lagian percaya deh gak perlu surat-surat seperti itu untuk lulus ujian, kalau sudah lulus minta dipercepat keluar izin sementara atau minta segera dilantik itu sudah banyak yang melakukan, kalau minta untuk diluluskan mending dibuang jauh-jauh pikiran tersebut, mending Loe Nazar (meminta kepada Tuhan dengan janji tertentu), misal minta lulus ujian, kalau lulus loe kasih 2,5 % penghasilan loe ke LBH, anak yatim, dll atau setidaknya loe sediakan waktu untuk bantuan hukum geratis.

Saya coba angkat dirinya dengan bilang, Loe selama ini udah praktek walau masih ngumpet-ngumpet, dah mempersiapkan secara khusus ujian advokat, apalagi ini ujian kedua jadi gak perlu khawatir enggak lulus. Wajahnya memang lebih cerah, namun kekhawatiran masih terbesit dimukanya.  Saya langsung mengakhiri pembicaraan tersebut, dan langsung membayar biaya minuman saya dan teman saya tersebut.

Kekhawatiran, berbagai orang yang mengikuti ujian advokat tahun ini, pernah juga saya rasakan. Bukan karena kekhawatiran kalau tidak lulus tidak bisa ikut sidang, dua tahun sebelum saya ikut PKPA saya sudah mengenakan toga untuk membela kasus pidana, atau duduk mewakili pemberi kuasa untuk kasus perdata, memang praktek di organisasi bantuan hukum mewajibkan kita siap ketika sang advokat berhalangan hadir dalam persidangan. Kekhawatiran saya yang paling utama adalah dengan rekan-rekan seangkatan saya yang mengikuti ujian advokat baik dikantor maupun sesame jaringan, selain waktu yang terbuang dan biaya yang lumayan bagi saya yang beraktifitas di organisasi bantuan hukum. Namun cara-cara meminta seseorang/lembaga untuk meluluskan tidak pernah terbesit dan memang tidak mau. Saya cukup meminta kepada Tuhan dengan memberikan janji yang baik apabila dikabulkan, dan beberapa janji tersebut masih dijalankan dan beberapa sudah dilakukan.

SEMA 3/2011 Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Lembaga Rehabilitasi

Siang ini saya mendapatkan kiriman tentang Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 3 Tahun 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgnaan Narkotika di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Sekilas saya baca SEMA ini memperkuat Pasal 21 ayat (4) KUHAP, Pasal 54 -59 UU Narkotika, Pasal 13 – 14 PP No 25 Tahun 2011 agar Penyalahguna Narkotika yang berhadapan dengan Hukum ditempatkan dalam tempat rehabilitasi medis dan sosial dalam masa proses peradilan, dengan ditambahkan aturan ini, peluang agar penyalahguna narkotika yang sedang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan di lembaga rehabilitasi.

Mari kita semua menganalisis dan melakukan pengawasan terhadap  implementasinya, sehingga penyiksaan dan penghukuman kejam penyalahguna narkotika yang harus berhadapan dengan hukum dapat dihilangkan

Untuk melihat aturannya, silahkan diambil dibawah ini :

SEMA NO 3 Tahun 2011

SEMA No 4 Tahun 2010

PP No 25 Tahun 2011

23 September 2011 batas akhir Pendaftaran Ujian ADVOKAT 2011

Akhirnya Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mengeluarkan pengumuman Penyelenggaraan Ujian Advokat tahun 2011. Ujian Advokat akan diselenggarakan pada Sabtu 5 November 2011 pukul 09.00 WIB. Para peserta dapat melakukan pendaftaran sejak 19 – 23 September 2011 dengan membayar biaya sebesar Rp. 900.000 baik untuk peserta baru maupun peserta yang mengulang. Untuk lebih jelasnya lihat Pengumuman Peradi dan mengunduh form pendaftaran.

Bagi rekan-rekan yang berminat untuk mengikuti ujian advokat PERADI 2011 segera mempersiapkan diri dan syarat-syarat yang diminta, saran saya walau pendaftaran terakhir 23 September 2011, jangan menggunakan waktu yang mepet, luangkan 1 hari sebelum pendaftaran ditutup. Selamat Berjuang.

lihat juga

soal-ujian-advokat-peradi-dan-kiat-kiat-menghadapinya

Indonesia Global Marijuana March 2011

Upaya masyarakat sipil untuk menyampaikan pendapat dimuka umum perihal tanaman ganja sekaligus peringatan Global Marijuana March (GMM) terus menerus menuai hambatan, aksi yang semula akan dilangsungkan di Bundaran Hotel HI, dipaksa dipindah ke Bundaran Patung Kuda, dan terus menerus dipindah. Pihak kepolisiaan yang seharusnya memberikan perlindungan kepada warga negaranya yang menyampaikan pendapat dimuka umum, lebih suka mengamankan tamu-tamu negara yang mengahamburkan uang pajak warga negara dengan cara mengadakan KTT ASEAN ditempat-tempat mewah, “karena demi keamanan dan kenyamanan para tamu prioritas. Ini juga untuk menjaga kredibilitas negara kita,” ucap Baharudin, Kamis (5/5/2011), di Polda Metro Jaya” dan mencoba untuk menghalang-halangi upaya kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.

Namun upaya gerakan masyarakat sipil untuk menyampaikan pendapat tidak mudah padam, sore tadi saya mendapat informasi penyampaiaan pendapat dimuka umum tentang tanaman ganja dan peringatan GMM akan dilaksanakan di depan Tugu tani pukul 8 pagi waktu Jakarta dengan  mengusung tema mendorong pemerintah Indonesia melakukan penelitian objektif terhadap tanaman ganja.

Mungkin bagi sebagian pembaca masih memandang nyiyir terhadap pendapat mereka untuk melegalisasi ganja, dengan berbagai doktrin yang sudah ditanam diotak. Saya bukan pengguna ganja, tapi saya menghargai upaya mereka dalam menyampaikan pendapat dimuka umum soal gagasan mereka, dan mencoba memahami dan mengerti apa, bagaimana dan kenapa pendapat mereka menjadi penting dalam mewujudkan masyarakat yang lebih baik.

Sedikit saya ulas tentang apa itu Global Marijuana March yang saya ambil dari yang saya ambil dari http://indoganja.blogspot.com/, sehingga bila kita ingin berpartisipasi kita bisa tahu sejarahnya atau setidaknya ini memperkaya wawasan kita.

Continue reading »

Prinsip Fair Trial

1). Hak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi serta larangan penangkapan dan penahanan sewenang-wenang;
2) Hak untuk mengetahui alasan penangkapan dan penahanan;
3) Hak atas bantuan hukum;
4) Hak untuk menguji penangkapan dan penahanan;
5) Asas praduga tidak bersalah (presumtion of innocence);
6) Hak untuk diajukan dengan segera ke hadapan hakim dan persidangan; 7) Asas persamaan dimuka hukum (equality before the law);
8) Larangan atas penyiksaan;
9) Hak atas Pemeriksaan yang adil dan terbuka;
10) Hak untuk segera diberitahukan bentuk dan penyebab tuduhan pidana diberikan;
11) Hak untuk mendapatkan waktu dan fasilitas yang cukup untuk mempersiapkan pembelaan;
12) Hak untuk membela dirinya sendiri atau melalui penasehat hukum;
13) Hak untuk memeriksa para saksi yang memberatkan dengan porsi yang sama;
14) Hak untuk mendapatkan penerjemah secara gratis;
15) Larangan untuk memaksa seseorang memberikan keterangan yang akan memberatkan dirinya sendiri (self-incrimination)

PERMASALAHAN HAK TERSANGKA & TERDAKWA

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, tahun 1948,  pasal 1, menyebutkan bahwa “Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”.

(Pembatasan atas kebebasan ini, tidak seharusnya merendahkan martabat dan mencabut hak hak tersangka dan terdakwa).

INDONESIA  adalah negara hukum. Oleh karena itu aspek penegakan hukum, yang ditopang oleh komitmen dan profesionalisme institusi beserta seluruh aparat penegak hukum. Dengan mengandaikan kualitas perundang-undangan, berlangsungnya prosedur dan mekanisme penanganan perkara, serta perilaku aparat penegak hukum yang sejalan dengan cita-cita keadilan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia menjadi aspek penting untuk terus menerus dikelola.

Akan tetapi hampir semua kita tahu bahwa dalam praktiknya, justru aspek inilah (hukum, penegakan hukum dan perilaku aparat penegak hukum) menunjukkan betapa rakyat  semakin dijauhkan dari cita-cita keadilan dan penghormatan atas Hak Asasi Manusia.  Berjayanya mafia hukum dan mafia peradilan, mangkraknya sejumlah kasus publik, terus meningkatnya kejahatan korupsi, kian bertambahnya deretan panjang kasus-kasus rakyat kecil dengan kejahatan kecil yang dipidanakan, penyalah gunaan wewenang aparat hingga bentuk-bentuk kekerasan dalam penyelidikan dan penyidikan. Ini semua memperkuat fakta-fakta tersebut.

Di berbagai pengalaman kasus-kasus kriminal, wilayah yang secara sosial berdekatan dengan dinamika kemasyarakatan kita, buruknya system peradilan pidana beserta seluruh proses hukum yang berlangsung di dalamnya, selalu menempatkan pihak-pihak yang berhadapan dengan proses hukum sebagai pihak yang sama sekali tanpa jaminan perlindungan. Terutama dari system, prosedur, dan perilaku aparat penegak hukum.

Oleh karena itu Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Nasional dengan melibatkan kantor PBHI wilayah (PBHI Jakarta, PBHI Jawa Tengah, PBHI DIY, PBHI Sulsel, PBHI Kalbar, PBHI Sumbar),  merumuskan satu agenda program advokasi terhadap Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa di dalam proses hukum.

Isu hak tersangka dan terdakwa tentu hanyalah ruang persoalan kecil dari begitu luas dan rumitnya problema hukum dan penegakan hukum kita. Akan tetapi justru di ruang hak tersangka dan terdakwa inilah, selama ini tersimpan begitu banyak persoalan yang berujung pada belum terpenuhi dan dijaminnya Hak Asasi Manusia serta berbagai bentuk penyimpangan aparat penegak hukum. Terlebih apabila tersangka dan terdakwa adalah tersangka dan terdakwa kasus-kasus kriminal.

Terkait dengan hak-hak tersangka dan terdakwa PBHI setidaknya mencatat sejumlah persoalan yang diantaranya adalah:

Continue reading »

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 73 other followers