Catatan terhadap UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

yang muda yang berbahayaUU narkotika yang disahkan pada 14 September 2009 merupakan revisi dari UU No. 22/1997 tentang narkotika. Pemerintah menilai UU No. 22/1997 tidak dapat mencegah tindak pidana narkotika yang semakin meningkat secara kuantitatif maupun kualitatif serta bentuk kejahatannya yang terorganisir. Namun secara substansial, UU Narkotika yang baru tidak mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan dengan UU terdahulu, kecuali penekanan pada ketentuan kewajiban rehabilitasi, penggunaan pidana yang berlebihan, dan kewenangan BNN yang sangat besar.

I. Adanya Pembatasan Penyimpanan Narkotika

Masyarakat tidak diperbolehkan menyimpan narkotika untuk jenis dan golongan apapun. Pihak yang diperbolehkan melakukan penyimpanan hanya terbatas pada industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter dan lembaga ilmu pengetahuaan.

pestaHal ini sangat menyulitkan pengguna narkotika yang sedang melakukan pemulihan, dimana para pengguna harus mengunjungi tempat-tempat tertentu. Pembatasan ini memungkinkan para pengguna narkotika untuk mendapatkan narktotika secara ilegal.

II. Pengobatan dan Rehabiltasi

rehab/rehatPasien dapat memiliki, menyimpan, dan/atau membawa narkotika yang digunakan untuk dirinya sendiri yang diperoleh dari dokter dan dilengkapi dengan bukti yang sah .

Melalui UU No. 35/2009, para pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika tidak lagi diberikan kebebasan dan atas kehendak sendiri untuk sembuh. Rehabilitasi medis dan rehabilitasi social menjadi kewajiban bagi para pecandu.

UU No. 35/2009 juga mewajibkan pecandu narkotika untuk melaporkan diri mereka kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Kewajiban tersebut juga menjadi tanggung jawab orang tua dan keluarga.

Rehabiltasi medis dan sosial selain dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah ataupun masyarakat yang akan diatur dalam peraturan menteri . Pertanyaannya, apakah lembaga-lembaga yang memberikan pendampingan terhadap pecandu dapat dikategorikan sebagai tempat pihak yang melakukan rehabiltasi medis dan sosial?

III. Kewenangan BNN dan Penyelidikan

UU No. 35/2009 memberikan porsi besar bagi BNN. Salah satu kewenangan BNN adalah mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran nakotika dan prusukor narkotika. Selain itu BNN dapat mempergunakan masyarakat dengan cara memantau, mengarahkan dan meningkatkan kapasitas mereka untuk melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika dengan cara memberdayakan anggota masyarakat.

Dalam hal melakukan pemberantasan narkotika, BNN diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap penyalahgunaan, peredaran narkotika, dan prekusor narkotika beserta dengan kewenangan yang dimilki penyelidik dan penyidik seperti penangkapan selama 3 x 24 jam dan dapat diperpanjang 3×24 jam ditambah penyadapan.

Pemberiaan kewenagan yang besar terhadap BNN, khususnya menjadikan BNN sebagai penyidik menimbulkan pertanyaan, apakah karena pihak kepolisiaan dinilai tidak bisa melakukan pengusutan terhadap tindak pidana narkotika dengan baik, kemudian kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan diberikan kepada BNN?

Porsi kewenangan BNN yang terlalu besar seperti dalam penahanan dan penggeledahan yang tidak dimiliki oleh penyidik kepolisiaan akan menimbulkan permasalahan secara kelembagaan, dan rasa persamaan hukum bagi tersangka yang diperiksa di BNN dan kepolisian.

IV. Putusan Rehabiltasi bagi para pecandu Narkotika

1_889086094m[1]Walaupun prinsip dalam UU No. 35/2009 adalah melakukan rehabilitasi bagi para pecandu narkotika, tetapi dalam UU ini masih menggunakan kata “dapat” untuk menempatkan para pengguna narkotika baik yang bersalah maupun yang tidak bersalah untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabiltasi. Hakim juga diberikan wewenang kepada pecandu yang tidak bermasalah melakukan tidak pidana narkotika untuk ditetapkan menjalani pengobatan dan rehabiltasi. Ketentuan tersebut menimbulkan pertanyaan:

- Apakah penggunaan kata “dapat” menjadi suatu acuan mutlak agar hakim untuk memutus atau menetapkan pecandu narkotika menjalani proses rehabilitasi?
- Apakah penerapan penjalanan pengobatan dan rehabiltasi juga diterapkan di tingkatan penyidikan dan penuntutan?

V. Peran Serta Masyarakat

intel berkeliaranSelain memberikan kewengan yang besar terhadap penegak hukum, khususnya BNN, UU No. 35/2009 juga mewajibkan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Masyarakat dijadikan seperti penyelidik dengan cara mencari, memperoleh, dan memberikan informasi dan mendapatkan pelayanan dalam hal-hal tersebut. Dalam UU ini masyarakat tidak diberikan hak untuk melakukan penyuluhan, pendampingan dan penguatan terhadap pecandu narkotika.

Peran serta masyarakat yang dikumpulkan dalam suatu wadah oleh BNN dapat menjadi suatu ketakutan tersendiri karena masyarakat mempunyai legitimasi untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan narkotika tanpa adanya hak yang ditentukan oleh Undang-Undang.

VI. Ketentuan Pidana

UU No. 35/2009 memiliki kencederuangan mengkriminalisasi orang, baik produsen, distributor, konsumen dan masyarakat dengan mencantumkan ketentuan pidana sebanyak 39 pasal dari 150 pasal yang diatur dalam UU tersebut.

Foto(726)UU No. 35/2009 menggunakan pendekatan pidana untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika. Penggunaan pidana masih dianggap sebagai suatu upaya untuk menakut-nakuti agar tidak terjadinya penggunaan narkotika. Hal tersebut didukung dengan diberikannya suatu keweangan yang besar bagi BNN yang bermetafora menjadi institusi yang berwenang untuk melakukan penyadaran kepda masyarakat, melakukan penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan dalam tindak pidana narkotika.

Lebih jauh, menilai ketentuan pidana yang diatur di dalam UU No. 35/2009 sebagai berikut:

a. Tidak mementingkan unsur kesengajaan dalam Tindak Pidana narkotika
Penggunaan kata ”Setiap orang tanpa hak dan melawan hukum” dalam beberapa pasal UU No. 35/2009 dengan tidak memperdulikan unsur kesengajaan, dapat menjerat orang-orang yang memang sebenarnya tidak mempunyai niatan melakukan tindak pidana narkotika, baik karena adanya paksaan, desakan, ataupun ketidaktahuaan.

b. Penggunaan sistem pidana minimalsidang jalanan
Penggunaan sistem pidana minimal dalam UU No. 35/2009 memperkuat asumsi bahwa UU tersebut memang diberlakukan untuk memidanakan masyarakat yang berhubungan dengan narkotika. Penggunaan pidana minimal juga akan menutup hakim dalam menjatuhkan putusan walaupun di dalam prakteknya, hakim dapat menjatuhkan putusan kurang dari pidana minimal dan hal tersebut diperbolehkan oleh Ketua Mahkamah Agung.

c. Kriminalisasi Bagi orang tua dan masyarakat
UU No. 35/2009 memberikan ancaman hukuman pidana (6 bulan kurungan) bagi orang tua yang sengaja tidak melaporkan anaknya yang menggunakan narkotika untuk mendapatkan rehabilitasi. Meskipun unsur ’kesengajaan tidak melapor’ tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu, unsur tersebut tidak mengecualikan orang tua yang tidak mengetahui bahwa zat yang dikonsumsi anaknya adalah narkotika.

UU No. 35/2009 juga menuntut agar setiap orang melaporkan tindak pidana narkotika. UU ini memberikan ancaman pidana maksimal 1 tahun bagi orang yang tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika. Penerapan pasal ini akan sangat sulit diterapkan karena biasanya pasal ini digunakan bagi pihak-pihak yang ditangkap ketika berkumpul dengan para pengguna narkotika. Orang tersebut juga dapat dipergunakan sebagai saksi mahkota untuk memberatkan suatu tindak pidana narkotika. Pasal ini juga mengancam para pihak yang mendampingi komunitas pecandu narkotika.

Pada ketentuaan peran serta masyarakat dalam BAB XIII masyarakat tidak diwajibkan untuk melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika atau peredaran gelap narkotika. Ketentuan ini menunjukan ketidak singkronan antara delik formal dengan delik materiil.

d. Persamaan hukuman bagi percobaan dan tindak pidana selesai
UU No. 35/2009 menyamakan hukuman pidana bagi pelaku tidak pidana selesai dengan pelaku tidak pidana percobaan. Tindak Pidana Narkotika adalah suatu kejahatan karena perbuatan tersebut memiliki efek yang buruk. Delik percobaan mensyaratkan suatu tindak pidana tersebjut terjadi, sehingga akibat tindak pidana tersebut tidak selesai, sehingga seharusnya pemidanaan antara pelaku tidak pidana percobaan dan pelaku tidak pidana selesai harus dibedakan.

Permasalahan Kewenangan Penahanan dalam dalam kasus Penahanan Tersangka Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto

1_213907541mKeadilan dan kepastian hukum saat ini sedang menjadi taruhan bagi pihak Kepolisiaan. Penahanan Bibit dan Chandra yang menjadi tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang dan penyuapan mendapat sorotan dari masyarakat.

Pihak Kepolisaan, menganggap penahanan tersangka Bibit dan Chadra telah sesuai dengan syarat Obyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (4) UU No 8 Tahun 1981 karena disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih dan syarat Subyektif yakni karena diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”

Pihak kepolisiaan mendasari penahanan terhadap Bibit dan Chandra karena dinilai mengganggu jalannya proses penyidikan dengan cara menggalang opini melalui siaran-siaran pers sehingga membentuk opini masyarakat, dan sesuai kewenangann yang dimilikinya sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d jo Pasal 20 ayat (1) jo Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (4) UU No 8 Tahun 1981, sehingga pada 29 Oktober secara resmi menahan tersangka Bibit dan Chandra.

Dalam pernyataan resminya pihak Mabes Polri yang melakukan penahanan terhadap Bibit dan Chandra, akan mempertanggung jawabkan penahan tersebut dimuka Tuhan, dan untuk pihak-pihak yang tidak setuju dengan penahanan tersebut supaya menggunakan proses Pra-Peradilan.

Proses penahan terhadap tersangka Bibit dan Chandra jelas dipengaruhi oleh syarat subyektif si tersangka yang dinilai secara subyektif oleh pihak kepolisiaan atas suatu keadaan yang mengkhawatirkan berdasarkan subyektifitas pihak Mabes Polri sebagai lembaga hukum yang melakukan penyidikan. Subyektifitas inilah yang tidak bisa dikontrol oleh Publik. Pemberiaan wewenang oleh UU No 8 Tahun 1981 yang secara berlebihan terhadap penyidik untuk menilai secara subyektif tersangka/terdakwa dapat ditahan dapat menimbulkan suatu permasalahan dalam kepastian hukum, khususnya penerapan hukum pidana.

Kewenangan yang besar tersebut juga tidak diimbangi dengan proses pengujiaan. Pernyataan Mabes Polri yang membuka upaya pra-peradilan atas penahan tersangka Bibit dan Chandra, meruapakan hanya isapan belaka. Secara tegas UU No 8 Tahun 1981 mengatur tentang Pra Peradilan sebagai suatu wewenang Pengadilan Neger untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini tentang : a) sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;…

Pembuktiaan proses Pra-Peradilan atas sah atau tidakanya suatu penahanan, tidaklah mudah terutama bila berkaitan dengan syarat subyektif suatu penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU No 8 Tahun 1981. Penerjemahan kata-kata keadaan yang menimbulkan kekhawatiran, akan sangat sulit menilai secara obyektif adanya niat tersangka untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Penilaiaan tersebut lebih erat ukurannya dengan penilaiaan subyektif orang yang merasa khawatir yakni Mabes Polri selaku penyidik. Hal ini membuktikan besarnya kewenangan Penyidik untuk menahan atau tidak menahan tersangka.

Syarat subyektif penahanan seharusnya juga didasari oleh penilaiaan secara obyektif niat tersangka untuk melarikan diri, merusak barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Peniliaan tersebut haruslah dilihat secara obyektif dan dilakukan oleh lembaga yang memiliki kompetensi bukan suatu pandangan subyektif dari pihak penyidik yang dapat mengakibatkan hilangnya kepastian hukum.

Pada prakteknya pengadilan juga tidak pernah melakukan pemeriksaan secara mendalam atas substansi dari dilakukannya penahanan dan hanya memeriksa formalitas dari diadakannya penahanan. Untuk itu PBHI mendesak MARI untuk melakukan pemeriksaan secara seksama terhadap alasan dilakukannya penahanan

Dasar kekhawatiran pihak Mabes Polri yang melakukan penyidikan terhadap tersangka Bibit dan Chandra sehingga diperlukan penahanan, karena melakukan pembentukan opini public melalui kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan pembatasan hak-hak seseorang untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi.

Aku dan Kau

Ingin aku teriakan suara untuk menceritakan amarah ini
Ingin aku sumbangkan suara parau ku untuk meneriaakan keadilan
Ingin kutinju segala penghalang
Waspadalah kau

Aku akan datang dari segala penjuru
Angin akan menjadi kendaraanku
Diatas panas matahari, ku akan koyakan semangatmu
Dalam dinginya malam kuakan bekukan jiwamu

HAl terindah melihat kau terbenam dalam lumpur
mengkais-kasi tepian untuk tetap kembali hidup
menangis bertubi-tubi untuk minta ampun..
apakah ku akan mengampunimu… ku tahu kau akan melakukanya lagi

Create PDF Online Free, PDF Toolkit API for .NET, VB, Java, ASP for Programming PDF Server Applications and Converting PDF to Word.

Kiat-Kiat Mendaftar dan Ujian CPNS

Bagi kaliaan yang ingin berkiprah dan mengabdi di dalam pemerintahan saat antrean PNS diambil dari Pontianankpost,comini sedang banyak pembukaan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil. Adapun kiat-kiat pendaftaran CPNS sebagai berikut :

    Lanjutkan membaca ‘Kiat-Kiat Mendaftar dan Ujian CPNS’

SIALNYA MENJADI BAGIAN BANGSA INI

Sungguh sial ketika saya dilahirkan di negeri nusantara
Alam Nusantara yang begitu hijau dengan kekayaan alam melimpah
Para pemimpin yang gagah dengan janji kesejahteraan
Ternyata hanya kamuflase, dan sebuah kenisatayaan
Lanjutkan membaca ‘SIALNYA MENJADI BAGIAN BANGSA INI’

Check out .: Primair Online – Portal Berita Hukum & Politik :. Langit Konstitusi Indonesia masih mendung

PENGUMUMAN UJIAN PERADI

walaupun saat ini organisasi advokat tengah dilanda konflik, PERADI ujian peradimembuktikan ke eksisannya dengan menggelar ujian Peradi tahun 2009, bagi rekan-rekan yang mengikuti ujian selamat berjuang dan tetap berusaha.

pengumuman peradi

SOAL UJIAN ADVOKAT PERADI dan KIAT-KIAT MENGHADAPINYA

Setelah proses Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan olehPKPA PBHI PBHI berakhir tangal 24 Juli 2009 lalu, banyak peserta yang mendatangi saya untuk menanyakan kiat-kita menghadapi soal ujian Advokat PERADI. Daripada harus menjawab satu persatu, maka saya jelaskan saja di tulisan ini, adapaun kita-kiat sebagai berikut :

    Lanjutkan membaca ‘SOAL UJIAN ADVOKAT PERADI dan KIAT-KIAT MENGHADAPINYA’

It’s The End

Jalan diponegoro nomor tujuh puluh empatperpisahan kalabahu2
Locus tumbuhnya cinta tak bersyarat
Lanjutkan membaca ‘It’s The End’

Halaman Berikutnya »


totoktwitt

be my self

 

November 2009
S S R K J S M
« Okt    
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  

Kategori

Arsip

Blog Stats

  • 4,797 hits

Top Rated

Flickr Photos

Leonids and Star Trails

Reading room

No Other City

More Photos