UU ITE Dipermasalahkan di MK

Mahkamah Konstitusi melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan uji materi atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Pemohon mempermasalahkan pasal pengaturan penyadapan yang diatur dalam peraturan pemerintah.

“Para pemohon mendalilkan Pasal 31 ayat (4) bertentangan dengan UUD 1945 karena frase diatur dengan peraturan pemerintah tidak sesuai dengan perlindungan hak asasi para pemohon, di mana pengaturan penyadapan dalam PP tidak akan cukup menampung artikulasi mengenai penyadapan,” ujar kuasa hukum pemohon Totok Yuli Yanto saat pembacaan dalil di Gedung MK Jakarta, Selasa (9/2).

Berita lengkapnya lihat di

UU ITE Dipermasalahkan di MK.

Hakim Konstitusi Minta Permohonannya Dipertajam

PENGAMBILAN SUMPAH & PELANTIKAN UNTUK CALON ADVOKAT

Sudah lama mimpi bagi calon advokat untuk menggunakan baju toga, (baik yang baru dibeli maupun yang dipinjem dari rekan/kantornya) pada saat pelantikan dan penyumpahan sebagai advokat. Kenapa hal tersebut terus diimpikan, karena hal tersebut adalah harapan bagi calon advokat untuk dapat dikatakan sebagai advokat, dimana syarat-syarat menjadi advokat telah dipenuhi keculai dilantik dan disumpah oleh organisasi advokat didepan hakim pengadilan tinggi. Tapi sayang itu masih sekedar mimpi.

Sebenarnya perwujudan mimpi tersebut untuk menjadi kenyataan sudah hampir terbuka jalanya, pada Pada 29 Desember 2009, melalui Putusan Perkara No 1010-PUU-VII-2009 UU 18 Th 2009 ttg Advokat mencoba membuka tabir mimpi tersebut dimana mengharuskan bagi PT untuk mengambil sumpah bagi calon advokat tanpa memandang organisasi advokat. (lihat tulisan sebelumnya : MK Memutuskan PT Wajib mengambil Sumpah Calon Advokat http://totokyuliyanto.wordpress.com/2009/12/30/mk-memutuskan-pt-wajib-mengambil-semua-calon-advokat/). Tetapi apa hasil dari putusan tersebut apakah PT langsung mengambil sumpah calon advokat, atau saya yang salah menafsirkan putusan tersebut.

Setelah berdiskusi dengan banyak rekan, beberapa hal bisa saya tarik beberapa permasalahan dalam pengambilan sumpah tersebut:

  1. Putusan MK multi tafsir/membingungkan sehingga sulit dilaksanakan, sehingga perlu kejelasan MK tentang putusan tersebut
  2. MA sebagai lembaga pengadilan tertinggi tidak mau melaksanakan ahasil putusan tersebut (mengingat MK dan MA kedudukannya setingkat)
  3. Terjadi konflik antara MA dan MK mengenai kewenangan (bahasa riangannya anak baru udah ngatur yang senior)
  4. Organisasi Advokat tidak peduli lagi tentang nasib calon advokat
  5. Ketika organisasi advokat mengakui putusan MK tersebut untuk mengajukan ke Pengadian tinggi untuk menyumpah calon advokat, maka dia juga harus membentuk ulang organisasi advokat (bisa merger, akuisisi, atau buat baru) atau membuat konflik organisasi advokat menjadi terbuka.

Beberapa hal yang sebenarnya bisa dilakukan menyikapi permasalahan sulitnya mewujudkan mimpi bagi calon advokat :

  1. Meminta kejelasan terhadap putusan MK kepada Mahkamah Konstitusi yang membuat putusan (mumpung hakimnya lg agak narsis)
  2. Mendudukan bareng pihak-pihak terkait putusan MK tersebut (hakim MK, Pihak MA, ketiga organisasi Advokat yang bertikai)
  3. yang paling minim dan mudah mengirimkan surat kepada organiasai advokat tempat calon advokat akan bernanung, mengenai kejelasan nasib mereka.
  4. atau ada saran lain….??

MENDOBRAK PENGEKANGAN KEBEBASAN BERAGAMA DI INDONESIA

Kebebasan beragama di Indonesia, hanya bersifat semu. Negara masih sangat terlalu ketat mengkontrol terhadap keyakinan yang bersifat pirbadi, sehingga harus menentukan agama-agama mana yang boleh berlaku di Indonesia, bagaimana penafsiran dan pelaksanaan agama tersebut.

Pembatasan atas penafsiran, kegiatan-kegiatan yang menyerupai agama yang telah diakui oleh pemerintah Indonesia dan menyimpang maka negara akan melarang, hal tersebut jelas tertulis dalam Pasal 1 UU No 1/PNPS/1965 “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran dari agama itu”.

Agama atau keyakinan adalah milik individu bukan milik negara (kecuali bila kita ingin menyatakan Indonesia adalah negara Islam/Kristen/Budha/Hindu/Konghucu), sehingga ketika seseorang melakukan keyakinan, melakukan penafsiran adalah kewenangan individu dan akan dipertanggung jawabkan kepada pencipta agama dan keyakinan tersebut. Tetapi sayangnya hal tersebut tidak berlaku di Indonesia dimana negara masih sangat membatasai seseorang untuk melaksanakan keyakinan dan agamannya, salah satunya dengan UU No 1/PNPS/1965.

Permohonan yang diajukan oleh lembaga-lembaga swadaya masyarakat dan individu terhadap pengujiaan materiil UU No 1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, dengan tim kuasanya yang tergabung dalam Tim Advokasi Kebebasan Beragama merupakan salah satu upaya melakukan pendobrakan atas pengekangan kebebasan beragama. Tim Advokasi Kebebasan Beragama dalam permohonannya melihat UU No 1/PNPS/1965 yang dikeluarkan ketika negara dalam keadaan darurat terlah bertentagan dengan nilai-nilai konstitusi sebagai berikut :

  1. Bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945)
  2. Bertentangan dengan asas persamaan didepan hukum (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945)
  3. Bertentangan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945)
  4. Bertentangan dengan prinsip kebebasan dalam beragama (Pasal 28E ayat (1) UUD 1945)
  5. Bertentangan dengan kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap (Pasal 28E ayat (2) UUD 1945)
  6. Bertetentangan dengan asas kebeasan berserikat, berkumpul dan berpendapat (Pasal 28E ayat (3) UUD 1945)
  7. Bertentangan dengan hak-hak dasar yang tidak dapat dikurangi (Pasal 28I ayat (1) UUD 1945)
  8. Bertentangan dengan prinsip-prinsip non diskriminasi (Pasal 28I ayat (2) UUD 1945)
  9. Bertentangan dengan kebeasan memeluk agama dan beribadat (Pasal 29 ayat (2) UUD 1945)

(lihat resume permohonan)

Seperti yang sudah diperkirakan, permohonan ini akan banyak menuai kritis dari pihak-pihak yang merasa dirugikan baik bersifat ekonomis maupun pengaruh politik apabila UU No 1/PNPS/1965 dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, dan dinyatakan dicabut. Menteri Agama ketika mengetahu UU No 1/PNPS/1965 diajukan ke Mahkamah Konstitusi menyerukan partai sejenis dan organisasi massa menggalang kekuatan mempertahankan keberadaan regulasi itu “ Suryadharma berharap Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Penodaan Agama

Atas salah satu dorongan dari Menteri Agama, banyak pihak-pihak yang mengklaim dirinya sebagai organisasi masyarakat berbasis Islam melakukan upaya-upaya menekan MK agar tidak mencabut UU No 1/PNPS/1965 karena bisa berakibat konflik horizontal.

Sebenarnya alasan konflik horizontal adalah tidak tepat,  karena merupakan tanggung jawab negara memberikan perlindungan terhadap hak-hak warganya untuk beragama, berkeyakinan maupun tidak beragama dan menjalankan sesuai keyakinan, peran negara adalah mencegah tidak terjadi konflik horizontal dan menghukum orang-orang yang bertindak anarkis, bukan membatasi keayakinan dan agama seseorang.

Semoga kali ini Mahfud MD dkk dapat terbuka hatinya, dan tidak dipengaruhi oleh pihak-pihak yang diuntungkan diatas pembatasan hak-hak orang lain. Karena arahan MK akan lebih condong pada tekanan pihak-pihak tersebut sudah terlihat,

semoga putusan MK kali ini bisa dipertanggungjawabkan dan bisa membawa angin segar hak-hak manusia. Kita Tunggu

Dubur Anak Jalan Kota Bekasi Diperiksa

Pagi ini setelah 2 hari tidak mengecek email saya mendapat kiriman link berita detikNews dan tempointeraktif yang mengejutkan, mengenai kegiatan polisi bekasi dan satpol PP melakukan razia anak jalanan dan memeriksa dubur mereka. hal ini mengejutkan sekaligus memprihatinkan karena :

1. Atas dasar apa sehingga mereka (anak jalanan) harus diperiksa duburnya, apakah mereka melakukan kejahatan atau pelanggaran hukum??

2. Bagaimana menentukan siapa yang menjadi anak jalanan dan siapa yang bukan (untuk teman2 yang memiliki anak hati-hati ketika mereka bermain di jalan)

3. Negara seharusnya bertanggung jawab untuk merawat anak jalanan (anak jalanan sebagai anak terlantar) bukan kemudian menakut-nakuti

4. Bila mau dihubungkan dengan pengakuan Babe (pelaku penyodomi dan mutilasi anak jalanan) melakukan pemeriksaan dubur anak jalanan tidaklah tepat, karena menempatkan mereka (anak jalanan sebagai pelaku kejahatan/pelanggaran) karena harus dirazia

5. Semoga yang melakukan pemeriksaan dubur anak jalanan tidak memiliki kelainan seksual seperti babe…

itu menurut saya, menurut anda???

Lamaran Kerja Ditolak Gara-Gara Facebook

Saya tertegun membaca artikel di Yahoo News yang memberitakan banyaknya pelamar kerja yang ditolak gara-gara perusahaan melihat profil pelamar di dunia sosialiasasi maya yang saat ini sedang digandrungi (Facebook).

Saya jadi teringat kawan saya yang saat ini sedang studi S3 di Perancis, yang tidak memiliki facebook. Sempat kami-kami yang memiliki Facebook menggap teman saya sebagai orang yang kurang dapat memaksimalkan teknologi untuk bersosialisasi. Ketika itu alasan teman saya sangat sesuai dengan berita di Yahoo News, dia takut teman-temannya memasukan gambar-gambar / foto-foto kegiatan pribadinya yang bersifat rahasia. Sehingga akan sulit untuk melamar kerja/ melanjutkan beasiswa

Saya juga teringat dengan pola rekruitmen kantor tempat saya bekerja, pada suatu hari Kepala Divisi saya menuliskan nama saya di pencariaan google untuk mengetahui seberapa hebatnya saya di dunia maya. Ketika ada rekan kerja yang baru saya dan beberapa rekan yang lain juga melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh Kepala Divisi saya.

Saran saya sebagai pengguna jejaring sosial, selain UU ITE yang dapat mempidana kita Jejaring sosial juga merupaka perwujudan diri kita di dunia maya sehingga bila kita ingin dihormati dan dihargai orang lain ada baiknya bila menjaga nama baik kita di jejaring sosial.

totokyuliyanto

Implikasi UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menghasilkan beragam implikasi, salah satunya adalah banyak peraturan pelaksana yang harus dipersiapkan untuk menjalankan UU tersebut, tanpa peraturan pelaksana UU tersebut tidak akan bisa berjalan efektif. permasalahan terbesar pemerintah diwajibkan membuat peraturan pelaksana tersebut dalam jangka waktu satu tahun sejak disahkannya UU No 35 Tahun 2009. Berikut adalah hasil tulisan kawan saya Rido Triawan mengenai Implikasi UU 35-2009 dilihat dari banyaknya aturan yang harus diekeluarkan  dalam pertemuan diskusi terbatas dan terfokus yang diselenggarakan PBHI pada 28 Desember 2009.  Pertanyaan terbesar adalah apakah pemerintah sanggup menyelesaikan tugas yang begitu besar???

Tempointeraktif.Com – Calon Wakapolri Jangan Jenderal Bermasalah

Berita iniu yang mengakibatkan Bambang Widodo Umar dilaporkan Susno Duadji dengan tuduhana pencemaran nama baik

desc

melaluiTempointeraktif.Com – Calon Wakapolri Jangan Jenderal Bermasalah.

MK Memutuskan PT Wajib Mengambil Sumpah Semua Calon Advokat

Mahkamah Konstitusi akhirnya memberikan sedikit harapan bagi calon advokat, yang saat ini sedang dilanda kebimbangan terhadap nasib pelantikan dan penyumpahan mereka menjadi Advokat oleh Pengadilan Tinggi sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 4 ayat (1) UU Advokat.

Pada 29 Desember 2009, melalui Putusan MK Perkara 101-PUU-VII-2009 UU 18 Th 2003 ttg Advokat, mahkamah Konstitusi pada pokoknya menyatakan :

“Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dipenuhi syarat bahwa frasa “di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya” tidak dimaknai bahwa “Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto ada, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Amar Putusan ini diucapkan” dan Menyatakan apabila setelah jangka waktu dua tahun Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) UU Advokat belum juga terbentuk, maka perselisihan tentang organisasi Advokat yang sah diselesaikan melalui Peradilan Umum;

Berdasarkan putusan mahkamah konstitusi ini, maka pengadilan tinggi tidak lagi boleh menolak mengambil sumpah calon advokat dari organisai PERADI dan KAI yang saat ini sedang berkonflik selama jangka waktu 2 tahun.

Sedangkan untuk terbentuknya satu organisasi Advokat (singgle Bar) MK meminta agar dua organisasi advokat tersebut mengadakan kongres untuk melakukan peleburan, dan apabila hal tersebut tidak berhasil maka perselisihan tentang organisasi advokat yang sah diselesaikan melalui peradilan umum.

Melalui putusan ini, saya melihat MK sudah memberikan cukup jaminan hak konstitusional calon advokat khususnya dalam hak memperoleh pekerjaan, sedangkan untuk permasalahan organisasi advokat MK tetap bijak agar terjadi rekonsiliasi dan meminta para pihak untuk melakukan upaya hukum bila rekonsiliasi tidak terwujud.

salah satu kado natal dan tahun baru yang menyenangkan

Catatan terhadap UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

yang muda yang berbahayaUU narkotika yang disahkan pada 14 September 2009 merupakan revisi dari UU No. 22/1997 tentang narkotika. Pemerintah menilai UU No. 22/1997 tidak dapat mencegah tindak pidana narkotika yang semakin meningkat secara kuantitatif maupun kualitatif serta bentuk kejahatannya yang terorganisir. Namun secara substansial, UU Narkotika yang baru tidak mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan dengan UU terdahulu, kecuali penekanan pada ketentuan kewajiban rehabilitasi, penggunaan pidana yang berlebihan, dan kewenangan BNN yang sangat besar.

I. Adanya Pembatasan Penyimpanan Narkotika

Masyarakat tidak diperbolehkan menyimpan narkotika untuk jenis dan golongan apapun. Pihak yang diperbolehkan melakukan penyimpanan hanya terbatas pada industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter dan lembaga ilmu pengetahuaan.

pestaHal ini sangat menyulitkan pengguna narkotika yang sedang melakukan pemulihan, dimana para pengguna harus mengunjungi tempat-tempat tertentu. Pembatasan ini memungkinkan para pengguna narkotika untuk mendapatkan narktotika secara ilegal.

II. Pengobatan dan Rehabiltasi

rehab/rehatPasien dapat memiliki, menyimpan, dan/atau membawa narkotika yang digunakan untuk dirinya sendiri yang diperoleh dari dokter dan dilengkapi dengan bukti yang sah .

Melalui UU No. 35/2009, para pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika tidak lagi diberikan kebebasan dan atas kehendak sendiri untuk sembuh. Rehabilitasi medis dan rehabilitasi social menjadi kewajiban bagi para pecandu.

UU No. 35/2009 juga mewajibkan pecandu narkotika untuk melaporkan diri mereka kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Kewajiban tersebut juga menjadi tanggung jawab orang tua dan keluarga.

Rehabiltasi medis dan sosial selain dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah ataupun masyarakat yang akan diatur dalam peraturan menteri . Pertanyaannya, apakah lembaga-lembaga yang memberikan pendampingan terhadap pecandu dapat dikategorikan sebagai tempat pihak yang melakukan rehabiltasi medis dan sosial?

III. Kewenangan BNN dan Penyelidikan

UU No. 35/2009 memberikan porsi besar bagi BNN. Salah satu kewenangan BNN adalah mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran nakotika dan prusukor narkotika. Selain itu BNN dapat mempergunakan masyarakat dengan cara memantau, mengarahkan dan meningkatkan kapasitas mereka untuk melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika dengan cara memberdayakan anggota masyarakat.

Dalam hal melakukan pemberantasan narkotika, BNN diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap penyalahgunaan, peredaran narkotika, dan prekusor narkotika beserta dengan kewenangan yang dimilki penyelidik dan penyidik seperti penangkapan selama 3 x 24 jam dan dapat diperpanjang 3×24 jam ditambah penyadapan.

Pemberiaan kewenagan yang besar terhadap BNN, khususnya menjadikan BNN sebagai penyidik menimbulkan pertanyaan, apakah karena pihak kepolisiaan dinilai tidak bisa melakukan pengusutan terhadap tindak pidana narkotika dengan baik, kemudian kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan diberikan kepada BNN?

Porsi kewenangan BNN yang terlalu besar seperti dalam penahanan dan penggeledahan yang tidak dimiliki oleh penyidik kepolisiaan akan menimbulkan permasalahan secara kelembagaan, dan rasa persamaan hukum bagi tersangka yang diperiksa di BNN dan kepolisian.

IV. Putusan Rehabiltasi bagi para pecandu Narkotika

1_889086094m[1]Walaupun prinsip dalam UU No. 35/2009 adalah melakukan rehabilitasi bagi para pecandu narkotika, tetapi dalam UU ini masih menggunakan kata “dapat” untuk menempatkan para pengguna narkotika baik yang bersalah maupun yang tidak bersalah untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabiltasi. Hakim juga diberikan wewenang kepada pecandu yang tidak bermasalah melakukan tidak pidana narkotika untuk ditetapkan menjalani pengobatan dan rehabiltasi. Ketentuan tersebut menimbulkan pertanyaan:

- Apakah penggunaan kata “dapat” menjadi suatu acuan mutlak agar hakim untuk memutus atau menetapkan pecandu narkotika menjalani proses rehabilitasi?
- Apakah penerapan penjalanan pengobatan dan rehabiltasi juga diterapkan di tingkatan penyidikan dan penuntutan?

V. Peran Serta Masyarakat

intel berkeliaranSelain memberikan kewengan yang besar terhadap penegak hukum, khususnya BNN, UU No. 35/2009 juga mewajibkan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Masyarakat dijadikan seperti penyelidik dengan cara mencari, memperoleh, dan memberikan informasi dan mendapatkan pelayanan dalam hal-hal tersebut. Dalam UU ini masyarakat tidak diberikan hak untuk melakukan penyuluhan, pendampingan dan penguatan terhadap pecandu narkotika.

Peran serta masyarakat yang dikumpulkan dalam suatu wadah oleh BNN dapat menjadi suatu ketakutan tersendiri karena masyarakat mempunyai legitimasi untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan narkotika tanpa adanya hak yang ditentukan oleh Undang-Undang.

VI. Ketentuan Pidana

UU No. 35/2009 memiliki kencederuangan mengkriminalisasi orang, baik produsen, distributor, konsumen dan masyarakat dengan mencantumkan ketentuan pidana sebanyak 39 pasal dari 150 pasal yang diatur dalam UU tersebut.

Foto(726)UU No. 35/2009 menggunakan pendekatan pidana untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika. Penggunaan pidana masih dianggap sebagai suatu upaya untuk menakut-nakuti agar tidak terjadinya penggunaan narkotika. Hal tersebut didukung dengan diberikannya suatu keweangan yang besar bagi BNN yang bermetafora menjadi institusi yang berwenang untuk melakukan penyadaran kepda masyarakat, melakukan penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan dalam tindak pidana narkotika.

Lebih jauh, menilai ketentuan pidana yang diatur di dalam UU No. 35/2009 sebagai berikut:

a. Tidak mementingkan unsur kesengajaan dalam Tindak Pidana narkotika
Penggunaan kata ”Setiap orang tanpa hak dan melawan hukum” dalam beberapa pasal UU No. 35/2009 dengan tidak memperdulikan unsur kesengajaan, dapat menjerat orang-orang yang memang sebenarnya tidak mempunyai niatan melakukan tindak pidana narkotika, baik karena adanya paksaan, desakan, ataupun ketidaktahuaan.

b. Penggunaan sistem pidana minimalsidang jalanan
Penggunaan sistem pidana minimal dalam UU No. 35/2009 memperkuat asumsi bahwa UU tersebut memang diberlakukan untuk memidanakan masyarakat yang berhubungan dengan narkotika. Penggunaan pidana minimal juga akan menutup hakim dalam menjatuhkan putusan walaupun di dalam prakteknya, hakim dapat menjatuhkan putusan kurang dari pidana minimal dan hal tersebut diperbolehkan oleh Ketua Mahkamah Agung.

c. Kriminalisasi Bagi orang tua dan masyarakat
UU No. 35/2009 memberikan ancaman hukuman pidana (6 bulan kurungan) bagi orang tua yang sengaja tidak melaporkan anaknya yang menggunakan narkotika untuk mendapatkan rehabilitasi. Meskipun unsur ’kesengajaan tidak melapor’ tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu, unsur tersebut tidak mengecualikan orang tua yang tidak mengetahui bahwa zat yang dikonsumsi anaknya adalah narkotika.

UU No. 35/2009 juga menuntut agar setiap orang melaporkan tindak pidana narkotika. UU ini memberikan ancaman pidana maksimal 1 tahun bagi orang yang tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika. Penerapan pasal ini akan sangat sulit diterapkan karena biasanya pasal ini digunakan bagi pihak-pihak yang ditangkap ketika berkumpul dengan para pengguna narkotika. Orang tersebut juga dapat dipergunakan sebagai saksi mahkota untuk memberatkan suatu tindak pidana narkotika. Pasal ini juga mengancam para pihak yang mendampingi komunitas pecandu narkotika.

Pada ketentuaan peran serta masyarakat dalam BAB XIII masyarakat tidak diwajibkan untuk melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika atau peredaran gelap narkotika. Ketentuan ini menunjukan ketidak singkronan antara delik formal dengan delik materiil.

d. Persamaan hukuman bagi percobaan dan tindak pidana selesai
UU No. 35/2009 menyamakan hukuman pidana bagi pelaku tidak pidana selesai dengan pelaku tidak pidana percobaan. Tindak Pidana Narkotika adalah suatu kejahatan karena perbuatan tersebut memiliki efek yang buruk. Delik percobaan mensyaratkan suatu tindak pidana tersebjut terjadi, sehingga akibat tindak pidana tersebut tidak selesai, sehingga seharusnya pemidanaan antara pelaku tidak pidana percobaan dan pelaku tidak pidana selesai harus dibedakan.

Permasalahan Kewenangan Penahanan dalam dalam kasus Penahanan Tersangka Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto

1_213907541mKeadilan dan kepastian hukum saat ini sedang menjadi taruhan bagi pihak Kepolisiaan. Penahanan Bibit dan Chandra yang menjadi tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang dan penyuapan mendapat sorotan dari masyarakat.

Pihak Kepolisaan, menganggap penahanan tersangka Bibit dan Chadra telah sesuai dengan syarat Obyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (4) UU No 8 Tahun 1981 karena disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih dan syarat Subyektif yakni karena diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”

Pihak kepolisiaan mendasari penahanan terhadap Bibit dan Chandra karena dinilai mengganggu jalannya proses penyidikan dengan cara menggalang opini melalui siaran-siaran pers sehingga membentuk opini masyarakat, dan sesuai kewenangann yang dimilikinya sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d jo Pasal 20 ayat (1) jo Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (4) UU No 8 Tahun 1981, sehingga pada 29 Oktober secara resmi menahan tersangka Bibit dan Chandra.

Dalam pernyataan resminya pihak Mabes Polri yang melakukan penahanan terhadap Bibit dan Chandra, akan mempertanggung jawabkan penahan tersebut dimuka Tuhan, dan untuk pihak-pihak yang tidak setuju dengan penahanan tersebut supaya menggunakan proses Pra-Peradilan.

Proses penahan terhadap tersangka Bibit dan Chandra jelas dipengaruhi oleh syarat subyektif si tersangka yang dinilai secara subyektif oleh pihak kepolisiaan atas suatu keadaan yang mengkhawatirkan berdasarkan subyektifitas pihak Mabes Polri sebagai lembaga hukum yang melakukan penyidikan. Subyektifitas inilah yang tidak bisa dikontrol oleh Publik. Pemberiaan wewenang oleh UU No 8 Tahun 1981 yang secara berlebihan terhadap penyidik untuk menilai secara subyektif tersangka/terdakwa dapat ditahan dapat menimbulkan suatu permasalahan dalam kepastian hukum, khususnya penerapan hukum pidana.

Kewenangan yang besar tersebut juga tidak diimbangi dengan proses pengujiaan. Pernyataan Mabes Polri yang membuka upaya pra-peradilan atas penahan tersangka Bibit dan Chandra, meruapakan hanya isapan belaka. Secara tegas UU No 8 Tahun 1981 mengatur tentang Pra Peradilan sebagai suatu wewenang Pengadilan Neger untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini tentang : a) sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;…

Pembuktiaan proses Pra-Peradilan atas sah atau tidakanya suatu penahanan, tidaklah mudah terutama bila berkaitan dengan syarat subyektif suatu penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU No 8 Tahun 1981. Penerjemahan kata-kata keadaan yang menimbulkan kekhawatiran, akan sangat sulit menilai secara obyektif adanya niat tersangka untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Penilaiaan tersebut lebih erat ukurannya dengan penilaiaan subyektif orang yang merasa khawatir yakni Mabes Polri selaku penyidik. Hal ini membuktikan besarnya kewenangan Penyidik untuk menahan atau tidak menahan tersangka.

Syarat subyektif penahanan seharusnya juga didasari oleh penilaiaan secara obyektif niat tersangka untuk melarikan diri, merusak barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Peniliaan tersebut haruslah dilihat secara obyektif dan dilakukan oleh lembaga yang memiliki kompetensi bukan suatu pandangan subyektif dari pihak penyidik yang dapat mengakibatkan hilangnya kepastian hukum.

Pada prakteknya pengadilan juga tidak pernah melakukan pemeriksaan secara mendalam atas substansi dari dilakukannya penahanan dan hanya memeriksa formalitas dari diadakannya penahanan. Untuk itu PBHI mendesak MARI untuk melakukan pemeriksaan secara seksama terhadap alasan dilakukannya penahanan

Dasar kekhawatiran pihak Mabes Polri yang melakukan penyidikan terhadap tersangka Bibit dan Chandra sehingga diperlukan penahanan, karena melakukan pembentukan opini public melalui kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan pembatasan hak-hak seseorang untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi.

Halaman Berikutnya »


Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

totoktwitt

be my self

 

Februari 2010
S S R K J S M
« Jan    
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728

Kategori

Arsip

Blog Stats

  • 7,957 hits

Top Rated

Flickr Photos

Southern Oregon Coast

Untitled

I'd worship the ground you walked on if only you walked in a better neighborhood. (Explore)

More Photos