Permasalahan Kewenangan Penahanan dalam dalam kasus Penahanan Tersangka Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto November 4, 2009
Posted by totokyuliyanto in Hukum dan Hak-Hak Manusia.add a comment
Keadilan dan kepastian hukum saat ini sedang menjadi taruhan bagi pihak Kepolisiaan. Penahanan Bibit dan Chandra yang menjadi tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang dan penyuapan mendapat sorotan dari masyarakat.
Pihak Kepolisaan, menganggap penahanan tersangka Bibit dan Chadra telah sesuai dengan syarat Obyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (4) UU No 8 Tahun 1981 karena disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih dan syarat Subyektif yakni karena diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”
Pihak kepolisiaan mendasari penahanan terhadap Bibit dan Chandra karena dinilai mengganggu jalannya proses penyidikan dengan cara menggalang opini melalui siaran-siaran pers sehingga membentuk opini masyarakat, dan sesuai kewenangann yang dimilikinya sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d jo Pasal 20 ayat (1) jo Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (4) UU No 8 Tahun 1981, sehingga pada 29 Oktober secara resmi menahan tersangka Bibit dan Chandra.
Dalam pernyataan resminya pihak Mabes Polri yang melakukan penahanan terhadap Bibit dan Chandra, akan mempertanggung jawabkan penahan tersebut dimuka Tuhan, dan untuk pihak-pihak yang tidak setuju dengan penahanan tersebut supaya menggunakan proses Pra-Peradilan.
Proses penahan terhadap tersangka Bibit dan Chandra jelas dipengaruhi oleh syarat subyektif si tersangka yang dinilai secara subyektif oleh pihak kepolisiaan atas suatu keadaan yang mengkhawatirkan berdasarkan subyektifitas pihak Mabes Polri sebagai lembaga hukum yang melakukan penyidikan. Subyektifitas inilah yang tidak bisa dikontrol oleh Publik. Pemberiaan wewenang oleh UU No 8 Tahun 1981 yang secara berlebihan terhadap penyidik untuk menilai secara subyektif tersangka/terdakwa dapat ditahan dapat menimbulkan suatu permasalahan dalam kepastian hukum, khususnya penerapan hukum pidana.
Kewenangan yang besar tersebut juga tidak diimbangi dengan proses pengujiaan. Pernyataan Mabes Polri yang membuka upaya pra-peradilan atas penahan tersangka Bibit dan Chandra, meruapakan hanya isapan belaka. Secara tegas UU No 8 Tahun 1981 mengatur tentang Pra Peradilan sebagai suatu wewenang Pengadilan Neger untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini tentang : a) sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;…
Pembuktiaan proses Pra-Peradilan atas sah atau tidakanya suatu penahanan, tidaklah mudah terutama bila berkaitan dengan syarat subyektif suatu penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU No 8 Tahun 1981. Penerjemahan kata-kata keadaan yang menimbulkan kekhawatiran, akan sangat sulit menilai secara obyektif adanya niat tersangka untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Penilaiaan tersebut lebih erat ukurannya dengan penilaiaan subyektif orang yang merasa khawatir yakni Mabes Polri selaku penyidik. Hal ini membuktikan besarnya kewenangan Penyidik untuk menahan atau tidak menahan tersangka.
Syarat subyektif penahanan seharusnya juga didasari oleh penilaiaan secara obyektif niat tersangka untuk melarikan diri, merusak barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Peniliaan tersebut haruslah dilihat secara obyektif dan dilakukan oleh lembaga yang memiliki kompetensi bukan suatu pandangan subyektif dari pihak penyidik yang dapat mengakibatkan hilangnya kepastian hukum.
Pada prakteknya pengadilan juga tidak pernah melakukan pemeriksaan secara mendalam atas substansi dari dilakukannya penahanan dan hanya memeriksa formalitas dari diadakannya penahanan. Untuk itu PBHI mendesak MARI untuk melakukan pemeriksaan secara seksama terhadap alasan dilakukannya penahanan
Dasar kekhawatiran pihak Mabes Polri yang melakukan penyidikan terhadap tersangka Bibit dan Chandra sehingga diperlukan penahanan, karena melakukan pembentukan opini public melalui kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan pembatasan hak-hak seseorang untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi.
Aku dan Kau Oktober 28, 2009
Posted by totokyuliyanto in 1.add a comment
Ingin aku teriakan suara untuk menceritakan amarah ini
Ingin aku sumbangkan suara parau ku untuk meneriaakan keadilan
Ingin kutinju segala penghalang
Waspadalah kau
Aku akan datang dari segala penjuru
Angin akan menjadi kendaraanku
Diatas panas matahari, ku akan koyakan semangatmu
Dalam dinginya malam kuakan bekukan jiwamu
HAl terindah melihat kau terbenam dalam lumpur
mengkais-kasi tepian untuk tetap kembali hidup
menangis bertubi-tubi untuk minta ampun..
apakah ku akan mengampunimu… ku tahu kau akan melakukanya lagi
Create PDF Online Free, PDF Toolkit API for .NET, VB, Java, ASP for Programming PDF Server Applications and Converting PDF to Word. Oktober 16, 2009
Posted by totokyuliyanto in 1.add a comment
Kiat-Kiat Mendaftar dan Ujian CPNS Oktober 8, 2009
Posted by totokyuliyanto in informasi.2 comments
Bagi kaliaan yang ingin berkiprah dan mengabdi di dalam pemerintahan saat
ini sedang banyak pembukaan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil. Adapun kiat-kiat pendaftaran CPNS sebagai berikut :
- Pilihlah tempat/departemen Bidang kerja yang memang anda sukai, misalkan anda tidak suka dengan problematika hukum jangan ambil CPNS Kejaksaan, kepolisiaan ataupun MA.
- Lengkapi diri anda dengan syarat-syarat yang diminta
- Jangan tergoda dengan banyaknya permintaan CPNS, biasanya semakin banyak CPNS yang dibutuhkan dalam suatu instansi semakin banyak pula peminatnya
- Bagi anda yang berminat mengikuti tes penerimaan CPNS di instansi yang berbeda harus memperhatikan waktu ujiana, Jangan bertabrakan
- Tidak perlu memberitahu tempat anda bekerja saat ini bila ingin ikut tes CPNS (bisa-bisa anda tidak masuk PNS malah dikeluarin dari tempat kerja lama) cari waktu senggang untuk mendaftar
- Hiraukan dugaan adanya mafia dalam penerimaan CPNS, (klo hanya dugaan hiraukan tapi bila anda bukti yang kuat laporkan, siapa tau anda dapat poinbt tambahan)
- Jangan pernah mau/tertarik dengan bujukan pihak-pihak yang menjamin anda akan diterima sebagai PNS
- Beli secara beramai-ramai soal-soal CPNS, kemudiaan foto kopi dan pelajari (Walaupun tidak ada jaminan akan keluar, setidaknya anda belajar)
- Biasanya soal yang diuji tentang Scholastik, Pengetahuan Umum dan Bidang Keilmuaan
- Sempatkan buka web tentang Istansi yang anda pilih
- Berdoa dan Minta restu dari keluarga (khususnya yang berkerja diinstansi yang dituju… hahahha KKN lagi)
- Selamat berjuang and c.u
Sebagai Tambahan, Biasanya syarat-syarat yang harus disiapkan
- Surat lamaran yang ditulis tangan (walau jaman dah 3 G, surat lamaran masih ditulis tangan)
- Foto Copy Ijazah yang telah dilaglisir oleh pejabat yang berwenang (legalisir ijazah bukan seperti leges bukti di Kantor Post tapi oleh Dekan / Pembantu Dekan)
- Surat Pencari Kerja (Mungkinj ini satu-satunya program Depnaker dalam hal membantu pencari kerja…. “Ah birokratis dan gak guna”.. emang)
- SKCK (entah apa gunanya SKCK ini dengan pencariaan kerja, mungkin itung2 bagi proyek semua kena kecipratan)
- Bukan sebagai PNS/Polri bentuknya biasanya surat pernyataan
- Pas Foto Terbaru
- Dll (syarat-syarat yang ditentukan oleh Instanti yang bersangkutan)
SIALNYA MENJADI BAGIAN BANGSA INI Oktober 1, 2009
Posted by totokyuliyanto in Kata hati.add a comment
Sungguh sial ketika saya dilahirkan di negeri nusantara
Alam Nusantara yang begitu hijau dengan kekayaan alam melimpah
Para pemimpin yang gagah dengan janji kesejahteraan
Ternyata hanya kamuflase, dan sebuah kenisatayaan
Sungguh sial nasib hamba
Harus hidup di bumi nusantara
Alam nusantara yang indah dengan kekayaan alam yang melimpah
Tetapi hanya dimiliki oleh segelintir orang
Oooh………… sial sekali nasib masyarakat nusantara
Ketika keindahan alam dan kekayanya tidak bisa dimanfaatkan
Para penguasanya hanya berlomba bagaimana meningkatkan kekayaanya
Seluruhnya dijual tanpa mempedulikan nasib rakyatnya
Sial sekali nasib kami harus tunduk
Pemimpin yang arogan dan buta oleh kekayaan dan kekuasaan
Dimana masyaraktnya menjerit, kehilangan kesejahteraan
Mereka hanya asik menghitung laba
Sudah saatnya perubahan nasib bagi diriku dan bangsa ini
Nasib bukan merupakan pemberian yang harus diterima
Nasib merupakan suatu yang harus diperjuangkan
Dengan modal suara sumbang, Ku coba teriakan penderitaan ini
Sungguh sial perjuangan kami
Pemerintah ternyata lebih cerdik dari kami
Membuat perangkap dengan aturan dan kebebasan semu
Membuat kami jatuh dan terstigma sebagai pembuat keonaran
Perlawanan kami tidak pernah berhenti dan tak akan terhenti
Walapun kami harus mengeluarkan keringat dan darah
Terus berjuang untuk meneriakan suara kemiskinan kami
Berharap keadilan yang menggunakan nama Tuhan berpihak pada kami
(dibacakan dalam Nota Pembelaan di PN Jakarta Utara dalam Perkara pidana No 2025/Pid.B/2007/PN.JKT.UT dengan Terdakwa Untung dan Carya)
Check out .: Primair Online – Portal Berita Hukum & Politik :. Langit Konstitusi Indonesia masih mendung Oktober 1, 2009
Posted by totokyuliyanto in 1.add a comment
I want you to take a look at: .: Primair Online – Portal Berita Hukum & Politik :. Langit Konstitusi Indonesia masih mendung
PENGUMUMAN UJIAN PERADI Agustus 4, 2009
Posted by totokyuliyanto in informasi.add a comment
SOAL UJIAN ADVOKAT PERADI dan KIAT-KIAT MENGHADAPINYA Juli 31, 2009
Posted by totokyuliyanto in Advokat.add a comment
Setelah proses Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh
PBHI berakhir tangal 24 Juli 2009 lalu, banyak peserta yang mendatangi saya untuk menanyakan kiat-kita menghadapi soal ujian Advokat PERADI. Daripada harus menjawab satu persatu, maka saya jelaskan saja di tulisan ini, adapaun kita-kiat sebagai berikut :
It’s The End Juni 29, 2009
Posted by totokyuliyanto in informasi.3 comments
Jalan diponegoro nomor tujuh puluh empat
Locus tumbuhnya cinta tak bersyarat
(lagi…)
Kartu Izin Sementara PERADI Juni 22, 2009
Posted by totokyuliyanto in informasi.Tags: kartu izin semenatara peradi
2 comments
Setelah beberapakali dipertanyakan hakim PTUN Jakarta karena saya aktif mengikuti sidang, siang ini saya dengan bangga menunjukan kartu Izin sementara saya, walaupun hanya dengan dengan kartu izin sementara saya sudah tidak was-was lagi dalam mengikuti sidang. Banyak teman saya yang lulus dan sudah menyerahkan laporan magang, sampai saat ini belum mendapatkan kartu izin sementara, setalah saya cek di website PERADIi ternyata memang belum diumumkan.
(lagi…)

